This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 09 Februari 2012

Tips Membeli Barang Di Online/Abstark

Hi,sob kali ini gwa mau bagi pengalaman dan tips...pengalaman dan tips mengenai membeli barang secara online,,,Nah kalian mungkin ada yang pernah membeli barang secara online (bagi yang belum pernah ikuti ini),coba ingat barang di foto saat di iklankan,mungkin sama,tapi terkadang berbeda,berbeda di sini bukan berbeda bener,contoh misalnya baju,mungkin motif dan warna sama,tetapi kalo udah di lihat langsung barang pasti ada pebedaan,walau gak nampak...Iya Bukan?...
Kalo ini masih mending,terkadang bahkan ada yang cacat,terutama benda benda padat...Tapi kalo kalian membeli di situs resmi yang dapat di percaya,itu gak berlaku...soalnya mereka menjunjung agar kepuasan pelanggan dll.Terkadang biasanya yang gak resmi atau gimana gitu,,,jarang bisa di percaya,seperti di situs jejaring sosial,web site dll tapi gak semua yang gak bisa di percaya...Kalo di situs jejaring sosial biasanya fotonya udah di pernak pernik dengan editan foto,sehingga jadi bagus dan menarik,kalian perlu teliti dan pahami,seperti di zoom dengan foto editan dan lainnya,biasanya kalo di zoom akan terlihat di mana cacatnya dan di mana kekurangannya,namun berbeda jika si penjual sudah mewanti wanti kalau benda itu cacat atau ada kekurangan....Terkadang si penjual melakukan lelang,dan menaruh fotonya yang sudah di manupulasi agar menaik,hal ini akan menimbulkan penawaran dari orang orang,ada yang penawaran tinggi,sedang bahkan rendah...Namun biasanya dalam lelang ada ketentuan harga awal (Starting Bid),kelipatan (bid kelipatan dan batas penawaran (buynow)...terkadang si penjual melakukan hal curang,dengan meminta bantuan temannya agar si temannya mengecoh si penawar lain dengan cara memberi harga penawaran,hal ini yang membuat kita akan memberi penawaran uang yang tinggi,karena dalam aturan lelang,penawaran harus ke atas,bukan ke bawah...Jika mengikuti lelang,harus teliti dan hati hati, apakah barang itu bagus atau lama,terkadang kita belum diteliti belum di fikirkan,kita sudah memberi penawaran agar tidak keburu di tawar orang,Nah inilah salah satu faktor dibuatnya lelang,terlebih barangnya cacat atau rusak...Dalam lelang Sobat harus berhati hati,teliti,gunakan hati yang luhur dan jangan terkecoh...berikut tips dalam membeli barang online:

Jika Tidak dalam lelang,

  1. Perhatikan barangnya,lihat fotonya dengan seksama kalo perlu d zoom.
  2. Jangan langsung  memutuskan membelinya,coba negoisasi dengan si penjual mengenai harga,kualitas dll.
  3. Tanyai apakah ada kekurangan,dan minta kesepakatan sesuai yang sobat inginkan
  4. Pahami dan ketahui,apakah orang ini jujur atau menipu
  5. Disarankan membeli barang di situs resmi dan terpecaya.
  6. Dan Jangan tergesa gesa


    Jika dalam lelang 
  1. Teliti seksama sebelum memberi penawaran
  2. Negoisasi dengan si pemiliknya
  3. zoom fotonya
  4. Lihat peraturan di tempat lelang
  5. Jangan langsung memberi penawaran
  6. Juga jangan tergesa gesa

 


Semoga Bermamfaat

7 Tanda Bahagia Menurut Rasulullah

Sumber: Bpost Online/ Tribun Kalsel

Manusia pasti ingin hidup bahagia, damai, dan sejahtera. Ada yang bekerja keras untuk menghimpun harta, dan menyangka bahwa pada harta yang berlimpah itu terdapat kebahagiaan.

Ada yang mengejar kebahagiaan pada tahta dan kekuasaan. Beragam cara dia lakukan untuk merebutnya.  Menurutnya kekuasaan identik dengan kebahagiaan dan kenikmatan dalam hidup, dengan kekuasaan seseorang dapat berbuat banyak.

Orang sakit menyangka, bahagia terletak pada kesehatan. Orang miskin menyangka, bahagia terletak pada harta kekayaan. Ibnu Abbas seorang sahabat Rasulullah pernah ditanya tentang kebahagiaan, beliau menjawab ada tujuh tanda kebahagiaan hidup seseorang di dunia.

Pertama, qalbu syakir yaitu hati yang selalu bersyukur. Bersyukur kepada Allah dan menerima apa yang dia dapatkan untuk digunakan demi kebaikan. Orang yang pandai bersyukur maka ia akan cerdas memahami kasih sayang Allah, apapun yang diberikan-Nya selalu bernilai dan membuat dekat kepada-Nya.

Ia selalu menerima keputusan Allah dengan positif, jika ditimpa kesulitan maka ia ingat dengan sabda Rasulullah: kalau sedang dalam kesulitan, maka perhatikan orang yang lebih sulit dari dia.

Bila diberi kemudahan, maka ia sadar bahwa itu adalah ujian dan semakin bersyukur, jika bersyukur maka Allah akan menambah nikmat dan kemudahan yang lebih besar daripada nikmat yang telah diterima.

Kedua, al-Azwaj al-shalihah, pasangan hidup yang saleh, menciptakan suasana rumah yang nyaman dan menurunkan keluarga yang saleh. Pada hari kiamat nanti seorang suami akan diminta tanggungjawabnya dalam membimbing istri dan anak. Tentu berbahagia menjadi istri dari suami yang saleh, yang selalu mengajak kepada kebaikan, dan berbahagia menjadi suami dari istri yang tulus selalu mendampingi.

Ketiga, al-aulad al-abrar, anak-anak yang saleh.

Anak yang senantiasa berbakti dan mendoakan kedua orangtua. Rasulullah ketika selesai melakukan tawaf bertemu dengan seorang pemuda yang lecet dipundaknya. Kemudian beliau bertanya wahai pemuda kenapa pundakmu itu?

Pemuda tersebut menjawab, aku mempunyai ibu yang sudah tua, ibuku itu tidak mau jauh dariku, aku sangat menyayanginya. aku selalu melayani dan menggendongnya ketika aku selesai salat dan istirahat.

Kemudian pemuda itu bertanya apakah dia termasuk orang yang bakti kepada orangtua.

Kemudian Rasulullah menjawab, engkau termasuk anak yang saleh dan berbakti, akan tetapi kebaikan yang kamu lakukan tidak sepadan dengan cinta orangtuamu kepadamu. Cinta orangtuamu tidak terbalaskan hanya dengan itu.

Keempat, al-bi‘ah al-sholihah, lingkungan yang baik dan kondusif untuk keimanan, lingkungan yang mengingatkan dan mendorong kepada kebaikan. Mengenal siapapun untuk dijadikan teman tidaklah dilarang, namun untuk menjadikan sebagai sahabat karib haruslah orang yang mempunyai nilai tambah terhadap keimanan.

Rasulullah menganjurkan kita untuk bergaul dengan orang saleh, yaitu orang yang mengajak kebaikan dan mengingatkan jika berbuat salah. Karena orang saleh itu memiliki pancaran cahaya yang dapat menerangi orang-orang di sekelilingnya.

Kelima, al-mal al-halal yaitu harta yang halal.

Islam tidak melarang orang menjadi kaya, tetapi yang penting adalah kualitas harta bukan kuantitas harta. Rasulullah bersabda: Akan tiba suatu zaman di mana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram.

Empat belas abad lebih, setelah Rasulullah menyatakan hadis ini, kita sedang menyaksikan sebuah kenyataan dimana orang sangat berani melakukan korupsi, penipuan, penggelembungan nilai proyek, pemerasan, penyuapan, pengoplosan BBM, produksi barang bajakan, dan sebagainya.

Banyak orang yang menjadi korban, bahkan tak jarang orang mengatakan “mencari yang haram aja sulit apalagi yang halal”.  Rasulullah pernah bercerita tentang seorang yang sedang dalam perjalanan panjang, rambutnya kusut, pakaiannya kotor. Ia berdoa sambil mengangkat tangan, namun Rasulullah mengatakan bagaimana doamu dapat dikabulkan jika makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal yang kau miliki didapat dari yang haram, karena sesuatu yang haram penyebab ditolaknya doa dan ibadah.

Rasulullah itu miskin dalam artian tidak mempunya harta yang berlebih. Beliau itu ternyata kaya raya, memiliki harta yang lebih, tapi walaupun begitu hidup beliau tidak kaya atau sangat sederhana.

Mengapa demikian karena beliau zuhud dengan kekayaannya. Zuhud di sini dalam artian bukan tidak boleh memiliki harta yang berlimpah, tapi hakikatnya hati tidak terkait atau cinta dengan harta itu. Jadi kita pun patut mencontoh Rasul, kita harus kaya tapi kita tidak boleh mencintai kekayaan kita itu.

Kalau kaya kita bisa bersedakah, berinfak lebih banyak dari orang yang kekayaannya sedikit, bisa berhaji, bisa buat pesantren dan lembaga pendidikan, memberi peluang kerja bagi gelandangan dan pengemis.

Keenam, tafaqquh fi al-din, semangat mempelajari agama. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengkaji, mempelajari dan mengamalkan ilmu-ilmu agama. Semakin belajar ilmu agama maka hidup manusia akan terarah. Hanya dengan ilmu, amal manusia bernilai pahala.

Semakin belajar semakin cinta agama, semakin cinta Allah dan rasul-Nya, cinta ini yang akan mententramkan hatinya.

Ketujuh, umur yang berkah. Semakin tua semakin mulia, semakin banyak amal kebaikan, hidup yang diisi hanya untuk kebahagian lahiriah semata, hari tua akan diisi dengan kekecewaan, berangan-angan bahagia sementara tubuh semakin renta dan tidak sanggup mewujudkan angan-angan tersebut.

Hidup yang digunakan untuk mempersiapkan bekal bertemu Allah, maka semakin tua dia akan semakin bahagia, bersikap optimis. Dan tidak ada ketakutan meninggalkan dunia yang fana ini.
( Syamsul Farhan / BPostonline )


Semoga Bermamfaat

Selasa, 31 Januari 2012

Daftar Beberapa Kasus Korupsi Yang Terjadi Di Indonesia

Sumber:Klik

Tanggal putusan : Kamis, 28 Agustus 2008
Jabatan : Karyawan PT. PLN Ranting Selong Cabang Mataram, NTB
Kasus : Korupsi setoran pajak penerangan jalan untuk bulan November 2005 dari kasir PLN Ranting Selong, Cabang Mataram, NTB

Widjanarko Puspoyo, MA
Tanggal putusan : Kamis, 14 Agustus 2008
Jabatan : Kepala BULOG periode 2001 s/d 2003 / Direktur Utama Perum BULOG, periode 2003 s/d 2007
Kasus : Korupsi PT. Bulog

Drs. Riswandi
Tanggal putusan : Senin, 21 Juli 2008
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (diangkat tanggal 17 Maret 1999) / Direktur Proyek di PDAM Lombok Timur (SK Bupati Lombok Timur No.10 Tahun 1997)
Kasus : Korupsi bantuan dana untuk proyek pengembangan air bersih dari Asian Development Bank (ADB) tahun 1999

H. Abdul Latief, S.T., M.H. alias H. Majid bin H. Abdurrahman
Tanggal putusan : Kamis, 12 Juni 2008
Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Kasus : Korupsi dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri I Labuan Amas Utara

Drs. Muhammad Bachrum, M.M. bin Muhammad Wasil Prawiro Dirjo
Tanggal putusan : Selasa, 10 Juni 2008
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (diangkat tanggal 18 November 2003)
Kasus : Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun 2004-2005)

Ir. Jamerdin Purba
Tanggal putusan : Rabu, 28 Mei 2008
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborong�borong (SK Menteri Pertanian tanggal 25 Januari 2005)
Kasus : Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005

Ir. Yulianus Telaumbanua
Tanggal putusan : Rabu, 28 Mei 2008
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil/ Ketua Panitia Pelelangan, Pembelian/Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Kasus : Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005

Drs. H. Syarifuddin Nasution, MM.
Tanggal putusan : Senin, 7 April 2008
Jabatan : Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Kasus : Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu TA 2003

H. Ramlan Zas, SH.MH
Tanggal putusan : Senin, 7 April 2008
Jabatan : PNS / Mantan Bupati Rokan Hulu masa jabatan tahun 2001 sampai tahun 2006
Kasus : Korupsi Anggaran Pos Pengeluaran Tidak Tersangka Pemda Kabupaten Rokan Hulu tahun 2003

Drs. Muhdori Masuko Haryono bin Wiji Suharno
Tanggal putusan : Kamis, 10 Januari 2008
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Ketua Panitia Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA pada Kantor Dinas Pendidikan Kab. Sleman TA 2004 (diangkat tanggal 24 April 2004)
Kasus : Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun 2003-2005)

Dr. (HC) Drs. H. Abdul Gaffar Haka, MM. alias Gaffar bin H. Kacil
Tanggal putusan : Kamis, 3 Januari 2008
Jabatan : Pensiunan PNS / Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Barabai dan Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
Kasus : Korupsi Dana BOMM (Bantuan Operasional Managemen Mutu) serta Dana Operasional (Dana Rutin) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tahun 2000 – 2005)

Drs. Ali Thamrin bin H. Jaberan
Tanggal putusan : Kamis, 29 November 2007
Jabatan : PNS / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan / Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan
Kasus : Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan (SK Bupati Hulu Sungai Tengah No. 195 Tahun 200

Ondi Jublin Sinaga Pgl. Sinaga
Tanggal putusan : Kamis, 1 November 2007
Jabatan : PNS/Pegawai Dinas Kehutanan Mentawai (diangkat tanggal 31 Januari 2005)
Kasus : Korupsi Dinas Kehutanan Mentawai (tahun 2005)

Ajar Dolar
Tanggal putusan : Kamis, 9 Agustus 2007
Jabatan : PNS / Departemen Koperasi Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Kasus : Usaha Pengadaan Pupuk untuk Keperluan KUD Budi Lestari, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Drs. Arifin Lamarundu
Tanggal putusan : Kamis, 12 Juli 2007
Jabatan : PNS Kabupaten Kendari / Mantan Kepala Badan PMD Tingkat II Kendari, Sulawesi Tenggara (diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendari Nomor 03 Tahun 2001, tanggal 6 Januari 2001)
Kasus : Korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPD/K) Tahun Anggaran 2001

Ir. Elizar Hamonangan Daulay
Tanggal putusan : Rabu, 14 Maret 2007
Jabatan : Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Rokan Hulu / Sekretaris Panitia Pembangunan RSUD Rokan Hulu, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Pelayanan Sarana Air Bersih Pasir Pengaraian
Kasus : Korupsi Dana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type C Kab. Rohul, Rumah Jabatan dan Peningkatan Sarana Air Bersih (PSAB)

Abdullah Medjid
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Bendaharawan Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah II (PPD II) Pemilu Tahun 1999
Kasus : Korupsi Uang Sekretariat Pemilihan Daerah II (PPD II) Kabupaten Ende, NTT

Drs. Ec. H. Marjani, M.M.
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan : Kepala Bapedalda, Kota Jambi (terhitung sejak tanggal 19 Desember 2001) / PNS
Kasus : Korupsi Dana Proyek Rehabilitasi Hutan & Lahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2002

Enang Ilyas bin Kaisan Mansur
Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan : Mantan Ketua KUD Sanggarsari (diangkat bulan Oktober 1993) , Kab. Karawang, Jawa Barat
Kasus : Korupsi dana kredit pengadaan pangan stok Nasional tahun 1997, Kab. Karawang, Jawa Barat

Drs. David Agustein Hubi
Tanggal putusan : Rabu, 21 Februari 2007
Jabatan : Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 1998—2003 (SK Mendagri No.131.81.922 tanggal 15 Oktober 1998)
Kasus : Korupsi proyek pengadaan dan pembelian pesawat terbang jenis Fokker 27 seri 600

Drs. M. Hasbi Kamaruddin Bin Kamaruddin
Tanggal putusan : Rabu, 14 Februari 2007
Jabatan : PNS / Setwilda Tk. I Jambi / Ketua Bappeda Tk. II Kerinci / Ketua Tim Koordinasi pada proyek Bantuan Pengembangan Wilayah dan Konservasi Terpadu ICDP— TNKS.
Kasus : Korupsi dana Bantuan Pengembangan Wilayah dan Konservasi Terpadu (BPWKT) ICDP-TNKS TA. 1999/2000.

Saiful Salam Saputro, S. Sos.
Tanggal putusan : Kamis, 25 Januari 2007
Jabatan : Karyawan Pemda Kabupaten Banyuwangi / mantan Kepala Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Kasus : Penyelewengan Kredit Usaha Tani pada Musim Tanam (MT) 1998/1999

H. Moch. Hatta, BA. Bin H. Beroleh
Tanggal putusan : Selasa, 9 Januari 2007
Jabatan : Pensiunan PNS/Mantan Kabag Pem—Des. Kabupaten Tk. II OKI/Mantan Sekretaris Lelang Lebak Lebung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, tahun 1998/1999.
Kasus : Menyalahgunakan uang Negara dalam Lelang Lebak Lebung Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kalsum
Tanggal putusan : Senin, 8 Januari 2007
Jabatan : Pegawai BPD, Cabang Sumbawa, NTB
Kasus : Korupsi Tabungan Masyarakat Bumi Gora (TAMBORA).

Rinnie Juliet Kambey
Tanggal putusan : Senin, 8 Januari 2007
Jabatan : Ketua KSU Taruna Jaya (diangkat berdasarkan Rapat Pembentukan Koperasi tanggal 3 November 1998), Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara
Kasus : Korupsi Dana Program Kredit Usaha Tani (KUT) musim tanam (MT) 1998/1999

Drs. M. Jimo Bin Pawiro Dirjo
Tanggal putusan : Kamis, 30 November 2006
Jabatan : Anggota/Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Kota Bandar Lampung periode 1999 � 2004 dari partai Golkar
Kasus : Korupsi gaji Pegawi Negeri Sipil di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung (Cq. Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Kota Bandar Lampung)

Aiptu M. Yunus Talibe
Tanggal putusan : Rabu, 7 Juni 2006
Jabatan : Bendahara / Polisi (Juru Bayar/Bendaharawan Gaji Kepolisian Resort Pontianak, Kalimantan Barat)
Kasus : Penggelapan Uang Gaji Pegawai Polres Pontianak, Kalimantan Barat, antara tahun 2002 – 2003

H. Achmad Zawawi
Tanggal putusan : Rabu, 31 Mei 2006
Jabatan : Mantan Kepala Depot Logistik DKI Jakarta (diangkat 17 April 1998)
Kasus : Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran beras Operasi Pasar Murni Dolog Jaya (tahun 1998)

Drs. Kirnali Muhyin Yusuf M,Si bin Muhyin Yusuf
Tanggal putusan : Rabu, 31 Mei 2006
Jabatan : PNS / Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setakab) Tulang Bawang / Pimpro Perpantapan Batas Wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemetaan Penggunaan Tanah Desa Tahun Anggaran (TA) 2001
Kasus : Korupsi Proyek Pemantapan Batas Wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Pemetaan Bangunan Tanah Desa Tahun Anggaran 2001

Pande Nasorahona Lubis
Tanggal putusan : Senin, 27 Maret 2006
Jabatan : Mantan Wakil Ketua BPPN (diangkat tanggal 7 Desember 1998)
Kasus : Korupsi PT. Bank Bali Tbk. (antara Desember 1998 – Juni 1999)

Tarmizi
Tanggal putusan : Kamis, 16 Februari 2006
Jabatan : Pensiunan PNS Kantor Bupati Kampar / Pimpinan Proyek Pembebasan Tanah Jalan dan Perkantoran Milik Pemda TA 2001 (diangkat tanggal 17 April 2001)
Kasus : Korupsi Proyek Pembebasan Tanah Jalan dan Perkantoran Milik Pemda Kampar (antara April–Desember 2001)

Hairul Saleh bin M. Abdullah
Tanggal putusan : Senin, 30 Januari 2006
Jabatan : Kepala Desa Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
Kasus : Korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DKP/K) Tahun Anggaran 2003 untuk perbaikan 2 (dua) buah jembatan di Desa Sungai Medang

Wa Ode Habiba binti La Ode Haeludin
Tanggal putusan : Senin, 30 Januari 2006
Jabatan : Karyawan BRI Cabang Raha, Sulawesi Tenggara / Teller Umum (diangkat tanggal 13 April 1995)
Kasus : Korupsi BRI Cabang Raha, Sulawesi Tenggara

Drs. Aman Vinsensius
Tanggal putusan : Senin, 17 Oktober 2005
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Pimpinan Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende tahun 2000
Kasus : Korupsi Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende tahun 2000

Ir. Dancik Ibrahim bin Ibrahim
Tanggal putusan : Kamis, 6 Oktober 2005
Jabatan : Anggota DPRD Kota Bandar Lampung (diangkat tanggal 16 Agustus 1999)
Kasus : Korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Pertanian Propinsi Lampung (antara September 1999 sampai Agustus 2001)

Lintong Siringo—Ringo, SE
Tanggal putusan : Selasa, 2 Agustus 2005
Jabatan : Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim Jakarta Selatan / Mantan Karyawan Bank Mandiri
Kasus : Penggelapan uang nasabah Bank Mandiri Cabang Panglima Polim Jakarta Selatan

Ndamung Karau Eti
Tanggal putusan : Selasa, 2 Agustus 2005
Jabatan : Pensiunan PNS / Mantan Kaur Keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumba Timur, NTT
Kasus : Penyelewengan Gaji Guru SD pada Dinas P dan K Kabupaten Dati II Sumba Timur, NTT

Ir. Lalu Agil
Tanggal putusan : Kamis, 28 Juli 2005
Jabatan : PNS di Kab. Lombok Tengah, NTB
Kasus : Korupsi / Illegal Loging di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Gunung Rinjani (RTK-1), Kab. Lombok Tengah, NTB

Kardini Bin Naam
Tanggal putusan : Rabu, 13 Juli 2005
Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kab. Sarolangun (diangkat tanggal 2 Januari 2001)
Kasus : Korupsi Dana Operasional DPRD Kab. Sarolangun, Prop. Jambi

Ir. Bambang Adji Sutjahyo
Tanggal putusan : Selasa, 14 Juni 2005
Jabatan : Staf Ahli PT. PERHUTANI / Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Perusahaan PT. Perhutani (diangkat tanggal 22 Februari 1999) / Ketua Pembangunan Tim Corporate Image Perhutani (diangkat tanggal 29 April 2002)
Kasus : Korupsi dana PT Perhutani, Jakarta

Drs. Hendrobudiyanto
Tanggal putusan : Jumat, 10 Juni 2005
Jabatan : Direktur I pada Urusan Pengawasan Bank Umum I (UPB I) / Mantan Direktur Bank Indonesia, Jakarta
Kasus : Korupsi Dana Bank Indonesia tahun 1997

Yana Juhana bin Dudung
Tanggal putusan : Selasa, 7 Juni 2005
Jabatan : Staf Dewan Pengawas PD. BPL. Kab. Bandung, Jawa Barat/mantan Kepala BKPD Dayeuhkolot yang diangkat sejak tahun 1988.
Kasus : Penyelewengan Dana BPKD Dayeuhkolot, Kab. Bandung, Jawa Barat.

Ali Radjab, BA
Tanggal putusan : Rabu, 30 Maret 2005
Jabatan : PNS pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Maluku Utara
Kasus : Korupsi Proyek Dana Pembangunan Desa (DPD) Tahun Anggaran 2002 Kecamatan Gane Barat, Maluku Utara

Wachjoedi Soendajana
Tanggal putusan : Sabtu, 15 Januari 2005
Jabatan : PNS Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat / Pimpro Pengadaan Mebeulair (diangkat tanggal 18 Juni 2002)
Kasus : Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat (antara Juni – Desember 2002)

Ir. Safruddin Lalusu, BE.
Tanggal putusan : Rabu, 18 Agustus 2004
Jabatan : PNS / Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tengah (sekarang Dinas Kimpraswil)
Kasus : Penyelewengan dana Proyek Peningkatan jalan Provinsi Wilayah Kolonodale Paket Tompira Bungku II Tahun Anggaran 1998 / 1999.

Daftar Pengusaha Yang Telah Divonis Kasus Korupsi

Widjokongko Puspoyo
Tanggal putusan : Rabu, 13 Agustus 2008
Jabatan : Swasta (Mantan Direktur Investigasi ABIL)
Kasus : Korupsi Bulog

Ambo Semme
Tanggal putusan : Senin, 28 April 2008
Jabatan : Wiraswasta / Pelaksana Proyek CV. Adi Putra Maros, Sulawesi Selatan
Kasus : Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Sentral Maros (tahun 2003)

Hj. Nurwati
Tanggal putusan : Senin, 28 April 2008
Jabatan : Wiraswasta / Direktur CV Rimba Raya, Kab. Maros, Sulawesi Selatan
Kasus : Korupsi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pasar sentral di Kab. Maros, Sulawesi Selatan

Abdul Rasyid bin Thamrin
Tanggal putusan : Senin, 28 Januari 2008
Jabatan : Wiraswasta / penyalur raskin kepada masyarakat pra sejahtera di Kec. Baras Kab. Mamuju Utara
Kasus : Korupsi Bantuan Raskin di Kec. Baras, Kab. Mamuju Utara

David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie
Tanggal putusan : Rabu, 16 Januari 2008
Jabatan : Swasta/mantan Direktur utama PT. Bank Umum Servitia Tbk (diangkat berdasarkan Rapat Umum pemegang saham PT. Bank Umum Servitia Tbk, tanggal 23 Juni 1998)
Kasus : Korupsi Dana BLBI (tahun 1998-1999)

Baharuddin
Tanggal putusan : Kamis, 1 November 2007
Jabatan : Wiraswasta / Nakhoda KM. Selama Abadi II/ Nelayan
Kasus : Penggelapan Pupuk Urea Bersubsidi Pemerintah (tahun 2004)

Drs. M. Irfan Effendi Bin Kholil
Tanggal putusan : Sabtu, 27 Oktober 2007
Jabatan : Direktur Utama PT GINA REKSA UTAMA, Jakarta
Kasus : Korupsi dana pengadaan dan pengiriman sarana produksi pertanian ke Koperasi Serba Usaha Jaya Makmur Abadi Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dra. Naniek B. Susilo binti H. Sudirman Aris
Tanggal putusan : Selasa, 17 Juli 2007
Jabatan : Wiraswasta / Pelaksana Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Daerah Irigasi Air Telatang Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara
Kasus : Korupsi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Derah Irigasi Air Telatang Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara (tahun 2000 sampai dengan tahun 2001)

Dra. Etty Hermiwati binti Warsito
Tanggal putusan : Selasa, 28 Februari 2006
Jabatan : Mantan Pembantu Rektor II IKIP Veteran Semarang, Jawa Tengah
Kasus : Korupsi Dana Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang antara bulan Agustus Tahun 2002 sampai dengan bulan Februari Tahun 2004

Ir. Henry Panjaitan
Tanggal putusan : Selasa, 14 Juni 2005
Jabatan : Wiraswasta / Kontraktor Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas Kota Pematangsiantar tahun 2002
Kasus : Korupsi dana Pembangunan Kios Darurat Pasar Horas tahun 2002

Sudjiono Timan
Tanggal putusan : Jumat, 3 Desember 2004
Jabatan : Konsultan, mantan Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI)
Kasus : Bahwa Sudjiono Timan sebagai Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) pada tahun 1995 s/d 1997 telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara memberikan pinjam

Semoga Bermamfaat

Senin, 30 Januari 2012

Daerah Yang diberi Anugrah "Daerah Istimewa" Di Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Provinsi Aceh;
  3. Provinsi Papua; dan
  4. Provinsi Papua Barat.

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] UU Khusus

Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
  1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

[sunting] DKI Jakarta

Lambang Jakarta
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta antara lain:
  1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
  7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

[sunting] Aceh

Lambang Aceh
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain:
  1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
  3. Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
  4. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada.
  5. Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

[sunting] Papua

Lambang Papua
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
  • Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
  • Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
  • Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
  1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
  2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
  • Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
Lambang Papua Barat
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.


Semoga Bermamfaat

Pertempuran 5 Hari di Semarang



Dengan menyerahnya Jepang terhadap Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, dan disusul dengan diproklamarkan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka seharusnya tamatlah kekuasaan Jepang di Indonesia.

Dan ditunjuknya Mr Wongsonegero sebagai Penguasa Republik di Jawa Tengah dan pusat pemerintahannya di Semarang, maka adalah kewajiban Pemerintah di Jawa Tengah mengambilalih kekuasaan yang selama ini dipegang Jepang, termasuk bidang pemerintahan, keamanan dan ketertibannya. Maka terbentuklah Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Di beberapa tempat di Jawa Tengah telah terjadi pula kegiatan perlucutan senjata Jepang tanpa kekerasan antara lain di Banyumas, tapi terjadi kekerasan justru di ibu kota Semarang. Kido Butai (pusat Ketentaraan Jepang di Jatingaleh) nampak tidak memberikan persetujuannya secara menyeluruh, meskipun dijamin oleh Gubernur Wongsonegoro, bahwa senjata tersebut tidak untuk melawan Jepang. Permintaan yang berulang-ulang cuma menghasilkan senjata yang tak seberapa, dan itu pun senjata-senjata yang sudah agak usang.

Kecurigaan BKR dan Pemuda Semarang semakin bertambah, setelah Sekutu mulai mendaratkan pasukannya di Pulau Jawa. Pihak Indonesia khawatir Jepang akan menyerahkan senjata-senjatanya kepada Sekutu, dan berpendapat kesempatan memperoleh senjata harus dimanfaatkan sebelum Sekutu mendarat di Semarang. Karena sudah pasti pasukan Belanda yang bergabung dengan Sekutu akan ikut dalam pendaratan itu yang tujuannya menjajah Indonesia lagi.

Pertempuran 5 hari di Semarang ini dimulai menjelang minggu malam tanggal 15 Oktober 1945. Keadaan kota Semarang sangat mencekam apalagi di jalan-jalan dan kampung-kampung dimana ada pos BKR dan Pemuda tampak dalam keadaan siap. Pasukan Pemuda terdiri dari beberapa kelompok yaitu BKR, Polisi Istimewa, AMRI, AMKA (Angkatan Muda Kereta Api) dan organisasi para pemuda lainnya.

Dapat pula kita tambahkan di sini, bahwa Markas Jepang dibantu oleh pasukan Jepang sebesar 675 orang, yang mereka dalam perjalanan dari Irian ke Jakarta, tapi karena persoalan logistik, pasukan ini singgah di Semarang. Pasukan ini merupakan pasukan tempur yang mempunyai pengalaman di medan perang Irian.

Keadaan kontras sekali, karena para pemuda pejuang kita harus menghadapi pasukan Jepang yang berpengalaman tempur dan lebih lengkap persenjataannya, sementara kelompok pasukan pemuda belum pernah bertempur, dan hampir-hampir tidak bersenjata. Juga sebagian besar belum pernah mendapat latihan, kecuali diantaranya dari pasukan Polisi Istimewa, anggota BKR, dari ex-PETA dan Heiho yang pernah mendapat pendidikan dan latihan militer, tapi tanpa pengalaman tempur.

Pertempuran lima hari di Semarang ini diawali dengan berontakan 400 tentara Jepang yang bertugas membangun pabrik senjata di Cepiring dekat Semarang. Pertempuran antara pemberontak Jepang melawan Pemuda ini berkobar sejak dari Cepiring (kl 30 Km sebelah barat Semarang) hingga Jatingaleh yang terletak di bagian atas kota. Di Jatingaleh ini pasukan Jepang yang dipukul mundur menggabungkan diri dengan pasukan Kidobutai yang memang berpangkalan di tempat tersebut.

Suasana kota Semarang menjadi panas. Terdengar bahwa pasukan Kidobutai Jatingaleh akan segera mengadakan serangan balasan terhadap para Pemuda Indonesia. Situasi hangat bertambah panas dengan meluasnya desas-desus yang menggelisahkan masyarakat, bahwa cadangan air minum di Candi (Siranda) telah diracuni. Pihak Jepang yang disangka telah melakukan peracunan lebih memperuncing keadaan dengan melucuti 8 orang polisi Indonesia yang menjaga tempat tersebut untuk menghindarkan peracunan cadangan air minum itu.

Dr Karyadi, Kepala Laboratorium Pusat Rumah Sakit Rakyat (Purasara) ketika mendengar berita ini langsung meluncur ke Siranda untuk mengecek kebenarannya. Tetapi beliau tidak pernah sampai tujuan, jenazahnya diketemukan di jalan Pandanaran Semarang, karena dibunuh oleh tentara Jepang (namamya diabadikan menjadi RS di Semarang). Keesokan harinya 15 Oktober 1945 jam 03.00 pasukan Kidobutai benar-benar melancarkan serangannya ke tengah-tengah kota Semarang.

Markas BKR kota Semarang menempati komplek bekas sekolah MULO di Mugas (belakang bekas Pom Bensin Pandanaran). di belakangnya terdapat sebuah bukit rendah dari sinilah di waktu fajar Kidobutai melancarkan serangan mendadak terhadap Markas BKR. Secara tiba-tiba mereka melancarkan serangan dari dua jurusan dengan tembakan tekidanto (pelempar granat) dan senapan mesin yang gencar. Diperkirakan pasukan Jepang yang menyerang berjumlah 400 orang. Setelah memberikan perlawanan selama setengah jam, pimpinan BKR akhirnya menyadari markasnya tak mungkin dapat dipertahankan lagi dan untuk menghindari kepungan tentara Jepang, pasukan BKR mengundurkan diri meninggalkan markasnya.
Terakhir diubah oleh komodo_tea; 23-10-08 pukul 06:52 AM.
#2
Moderator komodo_tea is a splendid one to behold komodo_tea is a splendid one to behold komodo_tea is a splendid one to behold komodo_tea is a splendid one to behold komodo_tea is a splendid one to behold komodo_tea is a splendid one to behold komodo_tea is a splendid one to behold komodo_tea's Avatar
Tanggal Gabung
Apr 2008
Lokasi
dimanapun kau membayangkannya
Posts
4.210
Rep Power
15

Default Pertempuran 5 Hari di Semarang (bagian II)

Kemudian pasukan Jepang bergerak membebaskan markas Kempeitai yang sedang dikepung para Pemuda. Setelah mematahkan para Pemuda pasukan Jepang menuju ke markas Polisi Istimewa di Kalisari dan berhasil menduduki markas tersebut. Di sini terjadi pembunuhan kejam yang dilakukan oleh tentara Jepang terhadap anggota Polisi Istimewa yang tidak berhasil meloloskan diri dari pengepungan.

Juga di depan markas Kempeitai terjadi pertempuran sengit antara pasukan Jepang melawan para Pemuda yang bertahan di bekas Gedung NIS (Lawang Sewu) dan di Gubernuran (Wisma Perdamaian). Pasukan gabungan yang terdiri dari BKR, Polisi Istimewa dan AMKA melawan secara gigih, sehingga banyak jatuh korban di kedua belah pihak.

Meskipun dalam pertempuran tahap pertama pihak Jepang bagian timur dapat berhasil menduduki beberapa tempat penting, mereka tidak dapat bertahan karena selalu mendapat serangan dari BKR dan Pemuda. Terpaksa mereka meninggalkan tempat-tempat tersebut, yang kemudian dikuasai kembali oleh para Pemuda. Demikianlah pasukan silih berganti antara Jepang dan pemuda menempati posisi strategis.

Selain menangkap Mr Wongsonegoro, Jepang juga menangkap pimpinan Rumah Sakit Purusara yaitu Dr Sukaryo, Komandan Kompi BKR ialah ex-Sudanco Mirza Sidharta dan banyak pimpinan-pimpinan lainnya. Untuk menuntut balas, bantuan dari luar kota terus berdatangan yang menggabungkan diri dengan para Pemuda yang ada dalam kota.

Pasukan BKR dan para pemudanya dari Pati bergabung dengan pasukan Mirza Sidharta dan mengadakan serangan balasan terhadap Jepang yang telah menguasai tempat-tempat penting dalam kota, sehingga berlangsung dengan sengitnya. Taktik gerilya-kota dapat dilaksanakan dengan menghindari pertempuran terbuka, dengan tiba-tiba menyerang dan segera menghilang. Sekalipun belum ada komando terpusat, namun datangnnya serangan terhadap Jepang selalu bergantian dan bergelombang. Keberanian mereka benar-benar patut dibanggakan, sehingga menyulitkan Jepang menguasai kota.

Markas Jepang di Jatingaleh pun tak luput dari serangan BKR dan para pemudanya yang menimbulkan korban yang tidak sedikit kepada pihak Jepang. Gerak maju Jepang selanjutnya tidak berjalan lancar, karena tertahan di depan kantor PLN, bahkan sempat dipukul mundur.

Akibat serangan Jepang yang membabi buta, petugas PMI tidak dapat bergerak leluasa, yang menyebabkan korban pertempuran sangat menyedihkan. Mereka yang menderita luka-luka tidak dapat perawatan yang semestinya dan mayat-mayat bergelimpangan di beberapa tempat sampai membusuk, karena tidak segera dikubur.

Petugas lain yang sangat besar jasanya yang bermarkas di Hotel du Pavillion (Dibya Puri) ialah dapur umum dimana para pemuda memperoleh makanannya, tetapi setelah pertempuran meluas, selanjutnya para pemuda mendapat bantuan dari rakyat dengan bergotong royong menyediakan makannya, walaupun mereka sendiri saat itu juga kekurangan. Tapi solidaritas rakyat dalam hal ini patut dibanggakan dan jangan dilupakan.

Diperkirakan 2.000 pasukan Jepang terlibat dalam pertempuran besar-besaran melawan pemuda-pemuda kita. Senjata-senjata modern dan lengkap dilawan semangat joang yang menyala-nyala dari rakyat Semarang. Di tempat yang paling seru pertempuran terjadi di simpang lima (Tugu Muda). Puluhan Pemuda yang terkepung oleh Jepang dibantai dengan kejamnya oleh pasukan Kidobutai itu. Pemuda dan pasukan rakyat dari luar kota sekitar Semarang menunjukkan kesetia-kawanannya. Bala-bantuan mengalir terus ke kota Semarang. Mereka yang baru datang, langsung terjun terus ke kancah pertempuran.

Setelah BKR berhasil mengadakan konsolidasi dan mendapat bantuan dari daerah lain di Jawa Tengah, situasi menjadi berbalik pada saat Jepang berada dalam keadaan kritis. Untuk mengatasi situasi itu serangan makin diperhebat. Banyaknya korban di kalangan penduduk telah meninggikan para pemuda untuk menuntut balas. Diperkirakan 2000 pasukan rakyat kita gugur dalam pertempuran besar-besaran ini, sedangkan dari pihak Jepang tak kurang dari 500 orang kedapatan tewas.

Jepang kembali mendekati MR Wongsonegoro yang didesak untuk segera meghentikan pertempuran. Dari hasil peninjauan dapat diketahui banyak rakyat yang tidak berdosa tewas dalam pertempuran kedua belah pihak. Oleh karena desakan Jepang untuk menghentikan pertempuran, diterima oleh Mr Wongsonegoro. Pertimbangan lain adalah untuk menyusun kembali kekuatan dalam menghadapi musuh yang sebenarnya, ialah tentara Sekutu yang diboncengi tentara Belanda yang segera akan mendarat di Semarang.

Dalam perundingan dengan Jepang, Jepang menghendaki agar senjata-senjata yang dirampas oleh orang Indonesia dikembalikan lagi kepada Jepang. Tapi Mr Wongsonegoro menolak tuntutan itu, karena selain tak menjamin penyerahan senjata itu, pun tak diketahui siapa-siapa yang memegang senjata itu. lagi pula apa si pemegang senjata akan menyerahkan senjata itu kembali kepada Jepang? Akhirnya Jepang menerima pendirian Mr Wongsonegoro itu soal penyerahan senjata, dan demikian tercapailah persetujuan gencatan senjata dengan pihak Jepang.

Pada umumnya para pemuda kecewa atas gencetan senjata itu, karena banyak kawan-kawan yang telah gugur dan mereka menghendaki menuntut balas.

Setelah Sekutu mendarat di Semarang pada tanggal 19 Oktober 1945, maka berakhir pulalah pertempuran dengan pihak Jepang yang selama 5 hari itu.

Kesimpulan pertempuran lima hari di Semarang itu mempunyai nilai tersendiri, khususnya bagi rakyat Jawa Tengah. Peristiwa itu menunjukkan kebulatan tekad rakyat untuk mengambil alih kekuasaan dari Jepang. Tindakan kekerasan harus diambil, karena cara berunding dan diplomasi diabaikan oleh Jepang.
 Sumber:Kapan lagi

Semoga Bermamfaat

Keris (Senjata Tradisional Indonesia)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebilah keris Jawa (kanan) dengan sarung keris (warangka).
Keris adalah senjata tikam golongan belati (berujung runcing dan tajam pada kedua sisinya) dengan banyak fungsi budaya yang dikenal di kawasan Nusantara bagian barat dan tengah. Bentuknya khas dan mudah dibedakan dari senjata tajam lainnya karena tidak simetris di bagian pangkal yang melebar, seringkali bilahnya berliku-liku, dan banyak di antaranya memiliki pamor (damascene), yaitu guratan-guratan logam cerah pada helai bilah. Jenis senjata tikam yang memiliki kemiripan dengan keris adalah badik. Senjata tikam lain asli Nusantara adalah kerambit.
Pada masa lalu keris berfungsi sebagai senjata dalam duel/peperangan,[1] sekaligus sebagai benda pelengkap sesajian. Pada penggunaan masa kini, keris lebih merupakan benda aksesori (ageman) dalam berbusana, memiliki sejumlah simbol budaya, atau menjadi benda koleksi yang dinilai dari segi estetikanya.
Penggunaan keris tersebar pada masyarakat penghuni wilayah yang pernah terpengaruh oleh Majapahit, seperti Jawa, Madura, Nusa Tenggara, Sumatera, pesisir Kalimantan, sebagian Sulawesi, Semenanjung Malaya, Thailand Selatan, dan Filipina Selatan (Mindanao). Keris Mindanao dikenal sebagai kalis. Keris di setiap daerah memiliki kekhasan sendiri-sendiri dalam penampilan, fungsi, teknik garapan, serta peristilahan.
Keris Indonesia telah terdaftar di UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia Non-Bendawi Manusia sejak 2005.[2]

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] Asal-usul dan fungsi

Asal-usul keris belum sepenuhnya terjelaskan karena tidak ada sumber tertulis yang deskriptif mengenainya dari masa sebelum abad ke-15, meskipun penyebutan istilah "keris" telah tercantum pada prasasti dari abad ke-9 Masehi. Kajian ilmiah perkembangan bentuk keris kebanyakan didasarkan pada analisis figur di relief candi atau patung. Sementara itu, pengetahuan mengenai fungsi keris dapat dilacak dari beberapa prasasti dan laporan-laporan penjelajah asing ke Nusantara.

[sunting] Awal mula: Pengaruh India-Tiongkok

Ge, belati-kapak dari Tiongkok Kuna (abad V SM sampai III SM), memperlihatkan pamor pada bilahnya.
Senjata tajam dengan bentuk yang diduga menjadi sumber inspirasi pembuatan keris dapat ditemukan pada peninggalan-peninggalan perundagian dari Kebudayaan Dongson dan Tiongkok selatan[3]. Dugaan pengaruh kebudayaan Tiongkok Kuna dalam penggunaan senjata tikam, sebagai cikal-bakal keris, dimungkinkan masuk melalui kebudayaan Dongson (Vietnam) yang merupakan "jembatan" masuknya pengaruh kebudayaan Tiongkok ke Nusantara. Sejumlah keris masa kini untuk keperluan sesajian memiliki gagang berbentuk manusia (tidak distilir seperti keris modern), sama dengan belati Dongson[3], dan menyatu dengan bilahnya.
Sikap menghormati berbagai benda-benda garapan logam dapat ditelusuri sebagai pengaruh India, khususnya Siwaisme[4]. Prasasti Dakuwu (abad ke-6) menunjukkan ikonografi India yang menampilkan "wesi aji" seperti trisula, kudhi, arit, dan keris sombro[5]. Para sejarawan umumnya bersepakat, keris dari periode pra-Singasari dikenal sebagai "keris Buda", yang berbentuk pendek dan tidak berluk (lurus), dan dianggap sebagai bentuk awal (prototipe) keris.[6] Beberapa belati temuan dari kebudayaan Dongson memiliki kemiripan dengan keris Buda dan keris sajen. Keris sajen memiliki bagian pegangan dari logam yang menyatu dengan bilah keris.

[sunting] Prototipe keris dari masa pra-Majapahit

Penggambaran benda mirip keris di relief Candi Borobudur.
Pahatan arca megalitik dan relief candi dari masa megalitikum sampai abad 10-11 penanggalan Masehi kebanyakan menampilkan bentuk-bentuk senjata tikam dan "wesi aji" lainnya yang mirip senjata dari Dongson maupun India. Bentuk senjata tikam yang diduga merupakan prototipe keris tersebut bilahnya belum memiliki kecondongan terhadap ganja sehingga bilah terkesan simetris, selain itu pada umumnya menunjukan hulu/deder/ukiran yang merupakan satu kesatuan dengan bilah (deder iras). Yang paling menyerupai keris adalah peninggalan megalitikum dari lembah Basemah Lahat Sumatera Selatan dari abad 10-5 SM yang menggambarkan kesatria sedang menunggang gajah dengan membawa senjata tikam (belati) sejenis dengan keris hanya saja kecondongan bilah bukan terhadap ganja tetapi terdapat kecondongan (derajat kemiringan) terhadap hulunya. Selain itu satu panel relief Candi Borobudur (abad ke-9) yang memperlihatkan seseorang memegang benda serupa keris tetapi belum memiliki derajat kecondongan dan hulu/deder nya masih menyatu dengan bilah.
Dari abad yang sama, prasasti Karangtengah berangka tahun 824 Masehi menyebut istilah "keris" dalam suatu daftar peralatan[5]. Prasasti Poh (904 M) menyebut "keris" sebagai bagian dari sesaji yang perlu dipersembahkan[5]. Walaupun demikian, tidak diketahui apakah "keris" itu mengacu pada benda seperti yang dikenal sekarang.
Keris pusaka Knaud, salah satu contoh keris Buda.
Dalam pengetahuan perkerisan Jawa (padhuwungan), keris dari masa pra-Kadiri-Singasari dikenal sebagai "keris Buda" atau "keris sombro". Keris-keris ini tidak berpamor dan sederhana[7]. Keris Buda dianggap sebagai bentuk pengawal keris modern. Contoh bentuk keris Buda yang kerap dikutip adalah milik keluarga Knaud dari Batavia yang didapat Charles Knaud, seorang Belanda peminat mistisisme Jawa, dari Sri Paku Alam V. Keris ini memiliki relief tokoh epik Ramayana pada permukaan bilahnya dan mencantumkan angka tahun Saka 1264 (1342 Masehi), sezaman dengan Candi Penataran, meskipun ada yang meragukan penanggalannya.
Relief rendah di Candi Penataran, Blitar. Perhatikan bagian hulu senjata yang tidak simetris dan bilah yang langsing menunjukkan ciri keris modern.
Keris Buda memiliki kemiripan bentuk dengan berbagai gambaran belati yang terlihat pada candi-candi di Jawa sebelum abad ke-11. Belati pada candi-candi ini masih memperlihatkan ciri-ciri senjata India, belum mengalami "pemribumian" (indigenisasi). Adanya berbagai penggambaran berbagai "wesi aji" sebagai komponen ikon-ikon dewa Hindu telah membawa sikap penghargaan terhadap berbagai senjata, termasuk keris kelak. Meskipun demikian, tidak ada bukti autentik mengenai evolusi perubahan dari belati gaya India menuju keris buda ini.
Kajian ikonografi bangunan dan gaya ukiran pada masa Kadiri-Singasari (abad ke-13 sampai ke-14) menunjukkan kecenderungan pemribumian dari murni India menuju gaya Jawa, tidak terkecuali dengan bentuk keris. Salah satu patung Siwa dari periode Singasari (abad ke-14 awal) memegang "wesi aji" yang mirip keris, berbeda dari penggambaran masa sebelumnya. Salah satu relief rendah (bas-relief) di dinding Candi Penataran juga menunjukkan penggunaan senjata tikam serupa keris. Candi Penataran (abad ke-11 sampai ke-13 M) dari masa akhir Kerajaan Kadiri di Blitar, Jawa Timur.

[sunting] Keris modern

Sanggar Mpu pembuat keris ditampilkan dalam relief Candi Sukuh.
Belati tikam dan keris koleksi istana Pagarruyung. Belati tikam telah dikenal dari milenium pertama di Nusantara.
Keris modern yang dikenal saat ini diyakini para pemerhati keris memperoleh bentuknya pada masa Majapahit (abad ke-14) tetapi sesungguhnya relief di Candi Bahal peninggalan Kerajaan Panai/Pane (abad ke-11 M), sebagai bagian dari kerajaan Sriwijaya, di Portibi Sumatera Utara, menunjukan bahwa pada abad 10-11M keris modern sebagaimana yang dikenal sekarang sudah menemukan bentuknya, selain itu uji karbon pada keris temuan yang berasal dari Malang Jawa Timur yang ditemukan utuh beserta hulu/dedernya yang terbuat dari tulang sehingga terhadap dedernya dapat dilakukan analisis karbon, menunjukan hasil bahwa keris tersebut berasal dari abad 10M.
Berdasarkan relief keris modern paling awal pada candi Bahal Sumatera Utara dan penemuan keris budha dari Jawa Timur yang sama- sama menunjukan usia dari abad 10M dapatlah diperkirakan bahwa pada sekitar abad 10 masehi mulai tercipta keris dalam bentuk nya yang modern yang asimetris.
Dari abad ke-15, salah satu relief di Candi Sukuh, yang merupakan tempat pemujaan dari masa akhir Majapahit, dengan gamblang menunjukkan seorang empu tengah membuat keris. Relief ini pada sebelah kiri menggambarkan Bhima sebagai personifikasi empu tengah menempa besi, Ganesha di tengah, dan Arjuna tengah memompa tabung peniup udara untuk tungku pembakaran. Dinding di belakang empu menampilkan berbagai benda logam hasil tempaan, termasuk keris.
... . Orang-orang ini [Majapahit] selalu mengenakan pu-la-t'ou (belati? atau beladau?)yang diselipkan pada ikat pinggang. [...], yang terbuat dari baja, dengan pola yang rumit dan bergaris-garis halus pada daunnya; hulunya terbuat dari emas, cula, atau gading yang diukir berbentuk manusia atau wajah raksasa dengan garapan yang sangat halus dan rajin.
— Ma Huan, "Ying-yai Sheng-lan Fai"
Catatan Ma Huan dari tahun 1416, anggota ekspedisi Cheng Ho, dalam "Ying-yai Sheng-lan" menyebutkan bahwa orang-orang Majapahit selalu mengenakan (pu-la-t'ou)yang diselipkan pada ikat pinggang. Mengenai kata Pu-la-t'ou ini, meskipun hanya berdasarkan kemiripan bunyi, banyak yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah "belati", dan karena keris adalah senjata tikam sebagaimana belati maka dianggap pu-la-t'ou menggambarkan keris. Tampaknya masih harus dilakukan penelitian apakah betul pada masa majapahit keris disebut "belati" tetapi terdapat deskripsi yang menggambarkann bahwa "belati" ini adalah keris dan teknik pembuatan pamor telah berkembang baik.[8].
Bisa jadi yang dimaksud oleh Ma Huan dengan Pulat'ou adalah "Beladau". Kata "beladau" lebih menyerupai "Pu- La-T'ou" daripada "belati". Kalau benar yang dimaksud Ma Huan adalah beladau pada maka gambaran Ma Huan tentang senjata yang banyak digunakan di Majapahit ini bukan keris tetapi senjata tradisional sejenis Badik yang sekarang banyak digunakan di Sumatera yang bentuknya melengkung mirip Jambiya, meskipun senjata ini memiliki kecondongan tetapi tidak memiliki ganja dan gandik sehingga tidak dapat digolongkan sebgai keris. Anggapan bahwa yang dimaksud dengan Pu-La-T'ou adalah Beladau pun masih memerlukan penelitian apakah memang pada masa majapahit masyarakat banyak memakai beladau/sejenis badik sebagai senjata.
Tome Pires, penjelajah Portugis dari abad ke-16, menyinggung tentang kebiasaan penggunaan keris oleh laki-laki Jawa[9]. Deskripsinya tidak jauh berbeda dari yang disebutkan Ma Huan seabad sebelumnya.
Berita-berita Portugis dan Perancis dari abad ke-17 telah menunjukkan penggunaan meluas pamor dan pemakaian pegangan keris dari kayu, tanduk, atau gading di berbagai tempat di Nusantara[10].
... setiap laki-laki di Jawa, tidak peduli kaya atau miskin, harus memiliki sebilah keris di rumahnya ... dan tidak ada satu pun laki-laki berusia antara 12 dan 80 tahun bepergian tanpa sebilah keris di sabuknya. Keris diletakkan di punggung, seperti belati di Portugal...
— Tome Pires, "Suma Oriental"

[sunting] Perkembangan fungsi keris

Pada masa kini, keris memiliki fungsi yang beragam dan hal ini ditunjukkan oleh beragamnya bentuk keris yang ada.
Keris sebagai elemen persembahan sebagaimana dinyatakan oleh prasasti-prasasti dari milenium pertama menunjukkan keris sebagai bagian dari persembahan. Pada masa kini, keris juga masih menjadi bagian dari sesajian. Lebih jauh, keris juga digunakan dalam ritual/upacara mistik atau paranormal. Keris untuk penggunaan semacam ini memiliki bentuk berbeda, dengan pesi menjadi hulu keris, sehingga hulu menyatu dengan bilah keris. Keris semacam ini dikenal sebagai keris sesajian atau "keris majapahit" (tidak sama dengan keris tangguh Majapahit)!.
Pemaparan-pemaparan asing menunjukkan fungsi keris sebagai senjata di kalangan awam Majapahit. Keris sebagai senjata memiliki bilah yang kokoh, keras, tetapi ringan. Berbagai legenda dari periode DemakMataram mengenal beberapa keris senjata yang terkenal, misalnya keris Nagasasra Sabukinten.
Laporan Perancis dari abad ke-16 telah menceritakan peran keris sebagai simbol kebesaran para pemimpin Sumatera (khususnya Kesultanan Aceh)[11]. Godinho de Heredia dari Portugal menuliskan dalam jurnalnya dari tahun 1613 bahwa orang-orang Melayu penghuni Semenanjung ("Hujung Tanah") telah memberikan racun pada bilah keris dan menghiasi sarung dan hulu keris dengan batu permata[12].
"Penghalusan" fungsi keris tampaknya semakin menguat sejak abad ke-19 dan seterusnya, sejalan dengan meredanya gejolak politik di Nusantara dan menguatnya penggunaan senjata api. Dalam perkembangan ini, peran keris sebagai senjata berangsur-angsur berkurang. Sebagai contoh, dalam idealisme Jawa mengenai seorang laki-laki "yang sempurna", sering dikemukakan bahwa keris atau curiga menjadi simbol pegangan ilmu/keterampilan sebagai bekal hidup[13][14]. Berkembangnya tata krama penggunaan keris maupun variasi bentuk sarung keris (warangka) yang dikenal sekarang dapat dikatakan juga merupakan wujud penghalusan fungsi keris.
Berbagai cara mengenakan keris berdasarkan Kebudayaan Jawa.
Pada masa kini, kalangan perkerisan Jawa selalu melihat keris sebagai tosan aji atau "benda keras (logam) yang luhur", bukan sebagai senjata. Keris adalah dhuwung, bersama-sama dengan tombak; keduanya dianggap sebagai benda "pegangan" (ageman) yang diambil daya keutamaannya dengan mengambil bentuk senjata tikam pada masa lalu. Di Malaysia, dalam kultur monarki yang kuat, keris menjadi identitas kemelayuan.
Tata cara penggunaan keris berbeda-beda di masing-masing daerah. Di daerah Jawa dan Sunda misalnya, keris ditempatkan di pinggang bagian belakang pada masa damai tetapi ditempatkan di depan pada masa perang. Penempatan keris di depan dapat diartikan sebagai kesediaan untuk bertarung. Selain itu, terkait dengan fungsi, sarung keris Jawa juga memiliki variasi utama: gayaman dan ladrang. Sementara itu, di Sumatra, Kalimantan, Malaysia, Brunei dan Filipina, keris ditempatkan di depan dalam upacara-upacara kebesaran.

[sunting] Bahan, pembuatan, dan perawatan

Logam dasar yang digunakan dalam pembuatan keris ada dua macam logam adalah logam besi dan logam pamor baja. Untuk membuatnya ringan para Empu selalu memadukan bahan dasar ini dengan logam lain. Keris masa kini (nèm-nèman, dibuat sejak abad ke-20) biasanya memakai logam pamor nikel. Keris masa lalu (keris kuna) yang baik memiliki logam pamor dari batu meteorit yang diketahui memiliki kandungan titanium yang tinggi, di samping nikel, kobal, perak, timah putih, kromium, antimonium, dan tembaga. Batu meteorit yang terkenal adalah meteorit Prambanan, yang pernah jatuh pada abad ke-19 di kompleks percandian Prambanan.
Pembuatan keris bervariasi dari satu empu ke empu lainnya, tetapi terdapat prosedur yang biasanya bermiripan. Berikut adalah proses secara ringkas menurut salah satu pustaka[15]. Bilah besi sebagai bahan dasar diwasuh atau dipanaskan hingga berpijar lalu ditempa berulang-ulang untuk membuang pengotor (misalnya karbon serta berbagai oksida). Setelah bersih, bilah dilipat seperti huruf U untuk disisipkan lempengan bahan pamor di dalamnya. Selanjutnya lipatan ini kembali dipanaskan dan ditempa. Setelah menempel dan memanjang, campuran ini dilipat dan ditempa kembali berulang-ulang. Cara, kekuatan, dan posisi menempa, serta banyaknya lipatan akan memengaruhi pamor yang muncul nantinya. Proses ini disebut saton. Bentuk akhirnya adalah lempengan memanjang. Lempengan ini lalu dipotong menjadi dua bagian, disebut kodhokan. Satu lempengan baja lalu ditempatkan di antara kedua kodhokan seperti roti sandwich, diikat lalu dipijarkan dan ditempa untuk menyatukan. Ujung kodhokan lalu dibuat agak memanjang untuk dipotong dan dijadikan ganja. Tahap berikutnya adalah membentuk pesi, bengkek (calon gandhik), dan terakhir membentuk bilah apakah berluk atau lurus. Pembuatan luk dilakukan dengan pemanasan.
Tahap selanjutnya adalah pembuatan ornamen-ornamen (ricikan) dengan menggarap bagian-bagian tertentu menggunakan kikir, gerinda, serta bor, sesuai dengan dhapur keris yang akan dibuat. Silak waja dilakukan dengan mengikir bilah untuk melihat pamor yang terbentuk. Ganja dibuat mengikuti bagian dasar bilah. Ukuran lubang disesuaikan dengan diameter pesi.
Tahap terakhir, yaitu penyepuhan, dilakukan agar logam keris menjadi logam besi baja. Pada keris Filipina tidak dilakukan proses ini. Penyepuhan ("menuakan logam") dilakukan dengan memasukkan bilah ke dalam campuran belerang, garam, dan perasan jeruk nipis (disebut kamalan). Penyepuhan juga dapat dilakukan dengan memijarkan keris lalu dicelupkan ke dalam cairan (air, air garam, atau minyak kelapa, tergantung pengalaman Empu yang membuat). Tindakan penyepuhan harus dilakukan dengan hati-hati karena bila salah dapat membuat bilah keris retak.
Selain cara Penyepuhan yang lazim seperti diatas dalam penyepuhan Keris dikenal pula Sepuh jilat yaitu pada saat logam Keris membara diambil dan dijilati dengan lidah, Sepuh Akep yaitu pada saat logam Keris membara diambil dan dikulum dengan bibir beberapa kali dan Sepuh Saru yaitu pada saat logam Keris membara diambil dan dijepit dengan alat kelamin wanita (Vagina) Sepuh Saru ini yang terkenal adalah Nyi Sombro, bentuk kerisnya tidak besar tapi disesuaikan.
Pemberian warangan dan minyak pewangi dilakukan sebagaimana perawatan keris pada umumnya. Perawatan keris dalam tradisi Jawa dilakukan setiap tahun, biasanya pada bulan Muharram/Sura, meskipun hal ini bukan keharusan. Istilah perawatan keris adalah "memandikan" keris, meskipun yang dilakukan sebenarnya adalah membuang minyak pewangi lama dan karat pada bilah keris, biasanya dengan cairan asam (secara tradisional menggunakan air buah kelapa, hancuran buah mengkudu, atau perasan jeruk nipis). Bilah yang telah dibersihkan kemudian diberi warangan bila perlu untuk mempertegas pamor, dibersihkan kembali, dan kemudian diberi minyak pewangi untuk melindungi bilah keris dari karat baru. Minyak pewangi ini secara tradisional menggunakan minyak melati atau minyak cendana yang diencerkan pada minyak kelapa.

[sunting] Morfologi

Beberapa istilah di bagian ini diambil dari tradisi Jawa, semata karena rujukan yang tersedia.
Keris atau dhuwung terdiri dari tiga bagian utama, yaitu bilah (wilah atau daun keris), ganja ("penopang"), dan hulu keris (ukiran, pegangan keris). Bagian yang harus ada adalah bilah. Hulu keris dapat terpisah maupun menyatu dengan bilah. Ganja tidak selalu ada, tapi keris-keris yang baik selalu memilikinya. Keris sebagai senjata dan alat upacara dilindungi oleh sarung keris atau warangka.
Bilah keris merupakan bagian utama yang menjadi identifikasi suatu keris. Pengetahuan mengenai bentuk (dhapur) atau morfologi keris menjadi hal yang penting untuk keperluan identifikasi. Bentuk keris memiliki banyak simbol spiritual selain nilai estetika. Hal-hal umum yang perlu diperhatikan dalam morfologi keris adalah kelokan (luk), ornamen (ricikan), warna atau pancaran bilah, serta pola pamor. Kombinasi berbagai komponen ini menghasilkan sejumlah bentuk standar (dhapur) keris yang banyak dipaparkan dalam pustaka-pustaka mengenai keris.
Pengaruh waktu memengaruhi gaya pembuatan. Gaya pembuatan keris tercermin dari konsep tangguh, yang biasanya dikaitkan dengan periodisasi sejarah maupun geografis, serta empu yang membuatnya.

[sunting] Pegangan keris

Sebuah keris dengan pegangan berbentuk Semar
Pegangan keris (bahasa Jawa: gaman, atau hulu keris) ini bermacam-macam motifnya, untuk keris Bali ada yang bentuknya menyerupai dewa, pedande (pendeta), raksasa, penari, pertapa hutan dan ada yang diukir dengan kinatah emas dan batu mulia dan biasanya bertatahkan batu mirah delima.
Pegangan keris Sulawesi menggambarkan burung laut. Hal itu sebagai perlambang terhadap sebagian profesi masyarakat Sulawesi yang merupakan pelaut, sedangkan burung adalah lambang dunia atas keselamatan. Seperti juga motif kepala burung yang digunakan pada keris Riau Lingga, dan untuk daerah-daerah lainnya sebagai pusat pengembangan tosan aji seperti Aceh, Bangkinang (Riau) , Palembang, Sambas, Kutai, Bugis, Luwu, Jawa, Madura dan Sulu, keris mempunyai ukiran dan perlambang yang berbeda. Selain itu, materi yang dipergunakan pun berasal dari aneka bahan seperti gading, tulang, logam, dan yang paling banyak yaitu kayu.
Untuk pegangan keris Jawa, secara garis besar terdiri dari sirah wingking ( kepala bagian belakang ) , jiling, cigir, cetek, bathuk (kepala bagian depan) ,weteng dan bungkul.
  • Warangka atau sarung keris
Warangka, atau sarung keris (bahasa Banjar : kumpang), adalah komponen keris yang mempunyai fungsi tertentu, khususnya dalam kehidupan sosial masyarakat Jawa, paling tidak karena bagian inilah yang terlihat secara langsung. Warangka yang mula-mula dibuat dari kayu (yang umum adalah jati, cendana, timoho, dan kemuning). Sejalan dengan perkembangan zaman terjadi penambahan fungsi wrangka sebagai pencerminan status sosial bagi penggunanya. Bagian atasnya atau ladrang-gayaman sering diganti dengan gading.
Secara garis besar terdapat dua bentuk warangka, yaitu jenis warangka ladrang yang terdiri dari bagian-bagian : angkup, lata, janggut, gandek, godong (berbentuk seperti daun), gandar, ri serta cangkring. Dan jenis lainnya adalah jenis wrangka gayaman (gandon) yang bagian-bagiannya hampir sama dengan wrangka ladrang tetapi tidak terdapat angkup, godong, dan gandek.
Aturan pemakaian bentuk wrangka ini sudah ditentukan, walaupun tidak mutlak. Wrangka ladrang dipakai untuk upacara resmi , misalkan menghadap raja, acara resmi keraton lainnya (penobatan, pengangkatan pejabat kerajaan, perkawinan, dll) dengan maksud penghormatan. Tata cara penggunaannya adalah dengan menyelipkan gandar keris di lipatan sabuk (stagen) pada pinggang bagian belakang (termasuk sebagai pertimbangan untuk keselamatan raja ). Sedangkan wrangka gayaman dipakai untuk keperluan harian, dan keris ditempatkan pada bagian depan (dekat pinggang) ataupun di belakang (pinggang belakang).
Dalam perang, yang digunakan adalah keris wrangka gayaman , pertimbangannya adalah dari sisi praktis dan ringkas, karena wrangka gayaman lebih memungkinkan cepat dan mudah bergerak, karena bentuknya lebih sederhana.
Ladrang dan gayaman merupakan pola-bentuk wrangka, dan bagian utama menurut fungsi wrangka adalah bagian bawah yang berbentuk panjang ( sepanjang wilah keris ) yang disebut gandar atau antupan ,maka fungsi gandar adalah untuk membungkus wilah (bilah) dan biasanya terbuat dari kayu ( dipertimbangkan untuk tidak merusak wilah yang berbahan logam campuran ) .
Karena fungsi gandar untuk membungkus , sehingga fungsi keindahannya tidak diutamakan, maka untuk memperindahnya akan dilapisi seperti selongsong-silinder yang disebut pendok . Bagian pendok ( lapisan selongsong ) inilah yang biasanya diukir sangat indah , dibuat dari logam kuningan, suasa ( campuran tembaga emas ) , perak, emas . Untuk daerah diluar Jawa ( kalangan raja-raja Bugis , Goa, Palembang, Riau, Bali ) pendoknya terbuat dari emas , disertai dengan tambahan hiasan seperti sulaman tali dari emas dan bunga yang bertaburkan intan berlian.
Untuk keris Jawa , menurut bentuknya pendok ada tiga macam, yaitu (1) pendok bunton berbentuk selongsong pipih tanpa belahan pada sisinya , (2) pendok blewah (blengah) terbelah memanjang sampai pada salah satu ujungnya sehingga bagian gandar akan terlihat , serta (3) pendok topengan yang belahannya hanya terletak di tengah . Apabila dilihat dari hiasannya, pendok ada dua macam yaitu pendok berukir dan pendok polos (tanpa ukiran).

  • Wilah
Keris Moro (kalis) dari Sulu, bilah tidak dituakan dan tidak berpamor.
Wilah atau wilahan adalah bagian utama dari sebuah keris, dan juga terdiri dari bagian-bagian tertentu yang tidak sama untuk setiap wilahan, yang biasanya disebut dapur, atau penamaan ragam bentuk pada wilah-bilah (ada puluhan bentuk dapur). Sebagai contoh, bisa disebutkan dapur jangkung mayang, jaka lola , pinarak, jamang murub, bungkul , kebo tedan, pudak sitegal, dll.
Pada pangkal wilahan terdapat pesi , yang merupakan ujung bawah sebilah keris atau tangkai keris. Bagian inilah yang masuk ke pegangan keris ( ukiran) . Pesi ini panjangnya antara 5 cm sampai 7 cm, dengan penampang sekitar 5 mm sampai 10 mm, bentuknya bulat panjang seperti pensil. Di daerah Jawa Timur disebut paksi, di Riau disebut puting, sedangkan untuk daerah Serawak, Brunei dan Malaysia disebut punting.
Pada pangkal (dasar keris) atau bagian bawah dari sebilah keris disebut ganja (untuk daerah semenanjung Melayu menyebutnya aring). Di tengahnya terdapat lubang pesi (bulat) persis untuk memasukkan pesi, sehingga bagian wilah dan ganja tidak terpisahkan. Pengamat budaya tosan aji mengatakan bahwa kesatuan itu melambangkan kesatuan lingga dan yoni, dimana ganja mewakili lambang yoni sedangkan pesi melambangkan lingganya. Ganja ini sepintas berbentuk cecak, bagian depannya disebut sirah cecak, bagian lehernya disebut gulu meled , bagian perut disebut wetengan dan ekornya disebut sebit ron. Ragam bentuk ganja ada bermacam-macam, wilut , dungkul , kelap lintah dan sebit rontal.
Luk, adalah bagian yang berkelok dari wilah-bilah keris, dan dilihat dari bentuknya keris dapat dibagi dua golongan besar, yaitu keris yang lurus dan keris yang bilahnya berkelok-kelok atau luk. Salah satu cara sederhana menghitung luk pada bilah , dimulai dari pangkal keris ke arah ujung keris, dihitung dari sisi cembung dan dilakukan pada kedua sisi seberang-menyeberang (kanan-kiri), maka bilangan terakhir adalah banyaknya luk pada wilah-bilah dan jumlahnya selalu gasal ( ganjil) dan tidak pernah genap, dan yang terkecil adalah luk tiga (3) dan terbanyak adalah luk tiga belas (13). Jika ada keris yang jumlah luk nya lebih dari tiga belas, biasanya disebut keris kalawija, atau keris tidak lazim.

[sunting] Pasikutan, tangguh keris, dan perkembangan pada masa kini

Lihat pula artikel Tangguh keris.
Yang dimaksud dengan pasikutan adalah "roman" atau kesan emosi yang dibangkitkan oleh wujud suatu keris. Biasanya, personifikasi disematkan pada suatu keris, misalnya suatu keris tampak seperti "bungkuk", "tidak bersemangat", "riang", "tidak seimbang", dan sebagainya[16]. Kemampuan menengarai pasikutan merupakan tahap lanjut dalam mendalami ilmu perkerisan dan membawa seseorang pada panangguhan keris.
Langgam/gaya pembuatan suatu keris dipengaruhi oleh zaman, tempat tinggal dan selera empu yang membuatnya. Dalam istilah perkerisan Jawa, langgam keris menurut waktu dan tempat ini diistilahkan sebagai tangguh. Tangguh dapat juga diartikan sebagai "perkiraan", maksudnya adalah perkiraan suatu keris mengikuti gaya suatu zaman atau tempat tertentu. "Penangguhan" keris pada umumnya dilakukan terhadap keris-keris pusaka, meskipun keris-keris baru dapat juga dibuat mengikuti tangguh tertentu, tergantung keinginan pemilik keris atau empunya.
Tangguh keris tidak bersifat mutlak karena deskripsi setiap tangguh pun dapat bersifat tumpang tindih. Selain itu, pustaka-pustaka lama tidak memiliki kesepakatan mengenai empu-empu yang dimasukkan ke dalam suatu tangguh. Hal ini disebabkan tradisi lisan yang sebelum abad ke-20 dipakai dalam ilmu padhuwungan.
Meskipun tangguh tidak identik dengan umur, tangguh keris (Jawa) yang tertua yang dapat dijumpai saat ini adalah tangguh Buda (atau keris Buda). Keris modern pusaka tertua dianggap berasal dari tangguh Pajajaran, yaitu dari periode ketika sebagian Jawa Tengah masih di bawah pengaruh Kerajaan Galuh. Keris pusaka termuda adalah dari masa pemerintahan Pakubuwana X (berakhir 1939). Selanjutnya, kualitas pembuatan keris terus merosot, bahkan di Surakarta pada dekade 1940-an tidak ada satu pun pandai keris yang bertahan [17].
Kebangkitan seni kriya keris di Surakarta dimulai pada tahun 1970, dibidani oleh K.R.T. Hardjonagoro (Go Tik Swan) dan didukung oleh Sudiono Humardani[17], melalui perkumpulan Bawa Rasa Tosan Aji. Perlahan-lahan kegiatan pandai keris bangkit kembali dan akhirnya ilmu perkerisan juga menjadi satu program studi pada Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta (sekarang ISI Surakarta).
Keris-keris yang dibuat oleh para pandai keris sekarang dikenal sebagai keris kamardikan ("keris kemerdekaan"). Periode ini melahirkan beberapa pandai keris kenamaan dari Solo[17] seperti KRT. Supawijaya (Solo), Pauzan Pusposukadgo (Solo), tim pandai keris STSI Surakarta, Harjosuwarno (bekerja pada studio milik KRT Hardjonagoro di Solo), Suparman Wignyosukadgo (Solo)[18].




Semoga Bermamfaat

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites